4 Hukum Anti Mainstream yang Berlaku pada Beberapa Negara di Dunia, Ada Larangan Mengunyah Permen Karet
4 Hukum Anti Mainstream yang Berlaku pada Beberapa Negara di Dunia, Ada Larangan Mengunyah Permen Karet--Instagram/superprof.id
Salah satu hukum anti mainstream yang lainnya yaitu berada di Prancis atas larangan penggunaan nama Napoleon untuk babi karena dianggap itu memperoleh dari nama Napoleon tersebut.
BACA JUGA:Petahana Gandeng Jonaidi Duet di Pilkada Seluma, Peluang Teddy - Gustianto Terbuka Lebar
Hal tersebut terjadi pada abad ke-19 larangan diberikan oleh pemerintah Prancis terhadap nama Napoleon agar tidak dijadikan bahan olok-olokkan termasuk dijadikan nama babi.
Hal tersebut dianggap mengacaukan harga diri nasional yang menjadi tindakan buruk, namun ada sejarah yang menyatakan bahwa itu adalah legenda urban.
Pada saat itu Napoleon memiliki nama yang populer di Perancis sehingga tidak boleh dijadikan bahan olok-olok masyarakat sehingga ada larangan penggunaannya untuk hewan babi.
3. Denda bagi pengguna sandal jepit di gedung-gedung umum di Italia
BACA JUGA:Beberapa Standar Kecantikan Wanita di Berbagai Negara di Penjuru Dunia
Ternyata di Italia tidak kalah anti mainstream terhadap hukumnya yaitu memberikan denda bagi pengguna sandal jepit atau sandal yang berisik di gedung-gedung umum.
Jadi ketika Anda ke Italia jangan pernah menggunakan sandal jepit yang diperkirakan akan berisik dipakai saat melintas di gedung-gedung umum karena akan diberikan sanksi.
Tidak main-main dendanya bisa mencapai puluhan juta akibat melanggar aturan dari pemerintah setempat menggunakan sendal jepit di tempat-tempat gedung-gedung umum.
Maka dari itu untuk berhati-hati ketika berjalan-jalan ke gedung-gedung umum yang berada di Italia ada baiknya untuk tidak menggunakan sandal jepit dan melihat peraturan yang berlaku di sana.
BACA JUGA:Gara-gara 2 Pemain Ini, Timnas Indonesia Didoakan Masyarakat Belanda Lolos Piala Dunia 2026
4. Hukum bagi yang melampaui batas berat badan di Jepang
Ternyata di Jepang memiliki batas berat badan maksimum yang menjadi aturan bagi negara tersebut, untuk pria berusia 40 sampai 74 tahun harus memiliki lingkar pinggang kurang dari 33,5 inci.
Negara Jepang sangat konsen sekali mengenai kesehatan maka dari itu mereka memberikan aturan mengenai lingkar pinggang bagi pria di atas 40 tahun untuk segera ditaati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: