BANNER KPU
HONDA

Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar, Begini Kronologinya

Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar, Begini Kronologinya

Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar Begini Kronologinya--Instagram/tikoaryawardhana

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Suami Bunga Citra Lestari yang dikenal dengan BCL yakni Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke polisi karena diduga gelapkan uang senilai Rp6,9 miliar. Kok bisa? Begini kronologinya.

Suami dari BCL tersebut yang baru saja usai melangsungkan pernikahan beberapa bulan yang lalu, diduga melakukan penggelapan uang pada tahun 2015 hingga tahun 2021.

Diperkirakan peristiwa tersebut pada saat Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bernama PT. Arjuna Advaya Sanjaya, yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Perusahaan tersebut bukan hanya milik Tiko, namun lebih kepada mantan istrinya yang yang melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut, karena bisnis yang dilakoni oleh keduanya.

BACA JUGA:Nama Desa Pasaran, ‘Bulu’ Digunakan 106 Desa se-Indonesia, Bagaimana Desamu? Ini Daftarnya

Tiko pada saat itu menjadi pimpinan perusahaan yang menjalankan operasional dari perusahaan, sedangkan mantan istrinya bertindak sebagai pemodal.

Kejadian ini ketika mereka masih menjalin hubungan sebagai suami istri.

Hingga tahun 2019, perusahaan tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya ditutup oleh Tiko, alasannya tidak lagi mampu bayar sewa.

Namun kecurigaan menguat pada tahun 2021 dan mantan istri dari Tiko Aryawardhana melakukan audit investigasi.

Ditemukan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang diduga tidak tahu jelas peruntukannya.

Maka dari itu, mantan istri dari Tiko Aryawardhana melaporkan dugaan penggelapan uang dalam jabatan tersebut ke pihak kepolisian, untuk diusut dari perkara tahun 2015 hingga 2021.

BACA JUGA:Nama Desa Pasaran, ‘Bukit’ Digunakan 207 Desa se-Indonesia, Bagaimana Desamu? Ini Daftarnya

Dikutip dalam akun Tik Tok Angga Tok Ezt, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan laporan tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Dijelaskan oleh AKBP Bintoro, "Bahwa kami dari Polres Jakarta Selatan benar-benar laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan, di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T yang bekerja pada saat itu di salah satu perusahaan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: