Sewa Rumah Polisi, Pasutri Ini Malah Gelapkan Perabotan dan Kabur ke Kebun
Tersangka penggelapan saat diperiksa setelah diamankan--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Niat awal hanya menyewakan rumah, namun justru jadi korban penggelapan.
Begitulah nasib yang dialami Herman, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Bengkulu.
Dua tahun lamanya ia harus menanti proses hukum terhadap penyewa rumahnya, PA (32), yang kini akhirnya berhasil diringkus oleh aparat.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Melayu ini ditangkap oleh personel opsnal Polsek Kampung Melayu pada Rabu 24 Juli 2025, di kawasan yang sama.
BACA JUGA:Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Gondol Ratusan Kardus Pakan Kucing
BACA JUGA:Bermimpi Potong Rambut? Ini 6 Makna Tersembunyi yang Mungkin Belum Kamu Tahu
Penangkapan dilakukan sesaat setelah PA diketahui kembali dari persembunyiannya.
“Pelaku kita amankan setelah kembali ke Kampung Melayu. Ia sempat menggelapkan barang milik Herman, yang juga seorang anggota polisi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda Brama Seta.
Menurut keterangan kepolisian, PA dan istrinya sempat menghilang usai menggelapkan barang-barang dari rumah kontrakan yang mereka sewa.
Keduanya melarikan diri ke sebuah kebun milik mereka yang terletak di wilayah Kabupaten Kepahiang. Lokasi itu sempat menyulitkan proses pengejaran.
“Tersangka ini bersama dengan istrinya sempat melarikan diri ke kebun miliknya di wilayah Kabupaten Kepahiang. Setelah dia pulang, langsung kita amankan,” terang Brama.
BACA JUGA:Sabtu Cerah untuk 5 Zodiak Ini! Intip Ramalan Lengkapnya
BACA JUGA:Siap-Siap Bahagia! Ini 5 Shio yang Diramal Dapat Keberuntungan di Minggu Terakhir Juli
Peristiwa ini bermula ketika PA dan sang istri mengontrak rumah milik Herman di kawasan Sawa Lebar, Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


