Jelang akhir masa jabatan, 1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian
1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian jelang akhir masa jabatan.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Warga Desa Bandar Agung Dikabarkan Hanyut saat Pergi Menjala Ikan, Begini Kondisi Terkini
Menurut isi surat pemberhentian itu, Imron Amin Yunus diberhentikan dari Anggota DPRD atas dasar usulan DPK PKP.
Imron Amin Yunus diusulkan PAW karena melanggar aturan disiplin dan AD ART partai.
Dan bahkan Imron Amin Yunus berpindah partai tanpa izin ke PKP untuk maju sebagai caleg di pilleg pada bulan Februari 2024 lalu.
Dikonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim SE, bahwa dia belum dapat memutuskan tanggal paripurna pemberhentian salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.
BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan Listrik di Kabupaten Ini Bikin PLN Merugi Rp 1 Miliar Lebih, Berikut Rinciannya
Barli mengatakan secara administrasi dan sebagainya telah lengkap tetapi untuk paripurna masih akan dijadwalkan bersama anggota dan juga sekretariat DPRD.
"Nanti kita sampaikan, pada saat ini masih ada pembahasan untuk persiapan hal tersebut," ujar Barli.
Sementara di tempat berbeda, Imron Amin Yunus dihubungi tidak memberikan tanggapan apapun soal pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: