Ingin Maju di Pemilukada Jalur Independen di Bengkulu Selatan, Silahkan Catat Syarat Dukungan Minimal
Ingin Maju di Pemilukada Jalur Independen di Bengkulu Selatan, Silahkan Catat Syarat Dukungan Minimal--FOTO DOK/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -Anda ingin maju di Pemilukada jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Bengkulu Selatan?
Silahkan catat syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi.
Ketentuan syarat dukungan minimal bagi calon independen atau perseorangan mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).
Aturan ini menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024
Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Hak pilih yang dimaksud termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah Bengkulu Selatan, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah tersebut.
Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan yakni 12.606 dukungan mata pilih.
Total mata pilih di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 126.062 pemilih.
BACA JUGA:Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong
BACA JUGA:Adik Anggota DPD RI Terpilih Destita Berpeluang jadi Penantang Petahana Pilkada Seluma, Ini Sosoknya
Rincian mata pilih di Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 62.671 dan perempuan sebanyak 63.391 mata pilih.
Selain mata pilih tersebut, juga diatur mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: