HONDA

Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah Anak Perempuan? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah Anak Perempuan? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah Anak Perempuan? Ini Penjelasannya Menurut Islam--Instagram/kua_kita

BACA JUGA:Menjaga Jantung hingga Menangkal Efek Radikal Bebas, Ini 7 Manfaat Pisang Kepok untuk Kesehatan

Namun takwil ini harus dilakukan dengan kalimat serah dan terima yang sah menurut syariat Islam. Kalau tidak ada kalimat serah terima maka takwil tersebut tidak sah.

Bukan hanya pada ayah tiri namun seperti ayah angkat, guru, atau siapapun yang bukan wali asli dapat diberi kewenangan menjadi wali nikah seorang perempuan.

Maka dari itu keberadaan pihak yang menyerahkan dalam hal ini adalah Wali asli haruslah benar-benar ada dari pihak anak perempuan, jadi siapapun mendapatkan kewenangan dalam menjadi wali nikah.

Namun, apabila jika semua wali aslinya tidak ditemukan, entah itu meninggal ataupun menghilang bahkan bisa akibat dari sebab lain yang berhak menjadi wali anak perempuan tersebut adalah wali hakim.

BACA JUGA:Kedekatan Luna Maya dan Maxime Ternyata Ada Campur Tangan Nagita Slavina, Berawal dari Sini

Dengan dasar itulah maka ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah jika tidak menerima perwalian secara resmi dari wali nikah asli, yakni adanya penunjukan takwil berikut juga serah terimanya.

Jika sudah ada takwil dan serah terima maka ayah tiri dapat menjadi wali nikah anak perempuan, untuk itu ini menjadi dasar dalam syariat Islam dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai wali nikah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: