Berdampak Terhadap Kesejahteraan Aparatur, ASN di Mukomuko Dilarang Bermain Judi Online
Berdampak Terhadap Kesejahteraan Aparatur, ASN di Mukomuko Dilarang Bermain Judi Online--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kebijakan pemerintah terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) bermain judi online mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto mengatakan hal ini dinilai karena judi online dapat menimbulkan banyak dampak buruk, termasuk dampak terhadap kinerja dan kesejahteraan apartur.
"Kami sangat mendukung sekali karena judi online mengganggu salah satunya sektor kesejahteraan aparatur," katanya dikutip dari antaranews.com.
Ditambahkan oleh Sekda Abdiyanto bahwa dukungan ini menanggapi wacana pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan sanksi terhadap ASN di lingkungan pemerintah yang bermain judi online.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Dampak Buruk Judi Online Terhadap Keluarga, Salah Satunya Tindakan Kriminal
BACA JUGA:10 Tanda Kamu Kecanduan Judi Online, Segera Stop!
Selain berdampak langsung terhadap roda pemerintahan daerah dan mengganggu kinerja aparatur sipil negara, judi online diyakini dapat menimbulkan dampak buruk lainnya bagi ASN yang bermain.
Meskipun larangan ini baru sebatas wacana, namun pihaknya selaku pemerintah daerah mendukung penuh penerapan larangan dan sanksi terhadap ASN yang terbukti bermain judi online.
Kini pihaknya masih menunggu regulasi dan aturan yang mengatur tentang larangan sekaligus sanksi terhadap ASN yang terbukti bermain judi online dari pemerintah pusat.
Selain itu Pemkab Mukomuko juga tengah menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan larangan serta sanksi apa yang diterapkan terhadap ASN yang terbukti bermain judi online di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Lahan 10 Hektar di Rejang Lebong Ditebar 400 Kilogram Padi Gogo Varietas Kuku Balam
BACA JUGA:Pengguna Program KUR di Bengkulu Capai 20.671 Debitur, Total Dana Rp1,44 Triliun
Sementara menunggu regulasi, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, pihaknya juga akan tetap melakukan pembinaan terhadap ASN untuk memastikan ASN menjalankan kewajibannya sesuai tugas dan fungsinya sebagai aparatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: