HONDA

Parah! Judi Online Salah Satu Penyebab Perceraian ASN di Mukomuko

Parah! Judi Online Salah Satu Penyebab Perceraian ASN di Mukomuko

Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, menyebut salah satu penyebab perceraian ASN di Mukomuko yakni judi online.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa judi online menjadi salah satu penyebab utama perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Setiap tahun, ada dua ASN yang bercerai dari pasangannya karena kesulitan ekonomi, dan salah satu penyebabnya adalah judi online," ujar Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, Rabu, 26 Juni 2024.

Niko Hafri, yang juga menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, menyatakan bahwa selain kesulitan ekonomi, ada juga ASN perempuan yang menggugat cerai pasangannya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Berdampak Terhadap Kesejahteraan Aparatur, ASN di Mukomuko Dilarang Bermain Judi Online

Dalam proses pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya, alasan yang diajukan oleh pihak yang menggugat cerai pasangannya tidak tertulis dalam berita acara.

Namun, ketika mereka memberikan keterangan kepada instansi, mereka sering menyebutkan bahwa judi online adalah penyebab utama yang membuat ekonomi mereka sulit.

"Ketika penggugat memberikan keterangan lisan, mereka menyebutkan judi online sebagai faktor utama yang mendorong mereka menggugat cerai pasangannya," jelas Niko.

Berdasarkan data yang ada, jumlah ASN yang menggugat cerai pasangannya pada tahun 2022 mencapai 15 orang.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Dampak Buruk Judi Online Terhadap Keluarga, Salah Satunya Tindakan Kriminal

BACA JUGA:10 Tanda Kamu Kecanduan Judi Online, Segera Stop!

Namun, beberapa di antaranya berpotensi untuk rujuk.

Pada tahun 2023, jumlah ASN yang bercerai menurun menjadi lima orang, dan hingga tanggal 26 Juni 2024, terdapat tiga ASN yang bercerai, dengan dua di antaranya masih dalam proses.

Niko juga menekankan bahwa instansinya berkewajiban memberikan pembinaan kepada ASN yang menggugat cerai pasangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: