Segini Harga Pupuk Bersubdisi di Rejang Lebong Pasca Penambahan Alokasi
Segini Harga Pupuk Bersubdisi di Rejang Lebong Pasca Penambahan Alokasi --badri/rakyatbengkulu.com
Dijelaskan Amrul Eby, pada pasal 3 ayat 5 ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani.
Selain itu harus sudah terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).
BACA JUGA:Shio Ayam: Tantangan dan Peluang di Tempat Kerja di Tahun Ular Kayu
BACA JUGA:Nama Pasaran di Indonesia, ‘Pasir’ Jadi Nama 211 Desa: Ini Daftar Lengkapnya
"Para petani bisa menebus pupuk bersubsidi itu melalui kios-kios pupuk yang telah ditunjuk pemerintah dalam sejumlah kecamatan di Rejang Lebong," pungkasnya.
5 Kecamatan dengan Alokasi Pupuk Subsidi Terbanyak
1. Curup Utara menerima pupuk sebanyak 1.349.256 kg dengan rincian urea 581.203 kg dan NPK 768.053 kg.
2. Curup Selatan total 1.050.249 kg dengan rincian urea 447.674 kg dan NPK 602.575 kg.
3. Sindang Dataran total 1.106.641 kg dengan rincian urea 158 kg dan NPK 1.106.483
4. Selupu Rejang total 601.940 kg dengan rincian urea 10.118 kg dan NPK 591.822 kg.
5. Bermani Ulu Raya total 418.885 dengan rincian urea 48.019 kg dan NPK 370.866 kg.
Pertambahan alokasi pupuk bersubsidi ke Rejang Lebong, sambung dia, telah tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024.
Surat tersebut tetanggal 27 Maret 2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi.
"Alokasi pupuk yang dikucurkan hanya urea dan phonska," demikian Amrul Eby.
Tabel kecamatan menerima pupuk subsidi terbanyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: