BANNER KPU
HONDA

Miris, 25 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Serahkan Laporan LHKPN

Miris, 25 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Serahkan Laporan LHKPN

Miris, 25 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Serahkan Laporan LHKPN--badri/rakyatbengkulu.com

"Jadi anggota DPRD Rejang Lebong terpilih yang sudah ada laporan LHKPN-nya segera diserahkan ke KPU Rejang Lebong," demikian Eis Purwanti.

LHKPN ini merupakan syarat yang harus disampaikan setiap caleg terpilih sebelum mereka dilantik.

BACA JUGA:Warna Keberuntungan Shio Ular di Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:Warna Keberuntungan Shio Monyet di Tahun Ular Kayu 2025

Sebelumnya pihak KPU Rejang Lebong telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024.

Batas akhir pelaporan LHKPN itu sendiri ditetapkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong.

Jika mengacu pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 dilaksanakan pada 24 Agustus 2019.

BACA JUGA:Jangan Beli Kamera Lain Sebelum Tahu Keajaiban GoPro! Simak Alasannya di Sini

BACA JUGA:Ingin Rambut Auto Sehat dan Berkilau? Lakukan Langkah Benar Keramas Rambut Berikut Ini

Dengan begitu, kemungkinan pelantikannya tidak jauh berbeda dari periode minimal pada akhir Juli laporan penyerahan lhkpn ke KPK RI sudah diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: