BANNER KPU
HONDA

Wajib Diketahui Pengendara, Ini 10 Denda Bagi Pelanggaran Lalu Lintas

Wajib Diketahui Pengendara, Ini 10 Denda Bagi Pelanggaran Lalu Lintas

Ini 10 denda bagi pelanggaran lalu lintas yang wajib diketahui pengendara.--freepik

9. Sepeda Motor yang Melintasi Jalan Layang Non-Tol

Sepeda motor juga sangat tidak diperbolehkan melintasi atau masuk ke jalan layang non-tol.

Jika kamu melanggar aturan ini, maka akan mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

10. Melanggar APILL

APILL merupakan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya yang harus selalu dipatuhi oleh setiap pengendara.

Jika kamu melanggar rambu ini maka dapat mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber