Wajib Diketahui Pengendara, Ini 10 Denda Bagi Pelanggaran Lalu Lintas
Ini 10 denda bagi pelanggaran lalu lintas yang wajib diketahui pengendara.--freepik
Denda akibatk pelanggaran ini bisa mencapai Rp500 ribu, dan kamu juga berisiko mendapatkan pidana kurungan hingga dua bulan lamanya.
2. Tidak Memakai Helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib untuk memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara dijalan raya.
Jika kamu tidak mematuhi aturan ini, maka dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
BACA JUGA:Kenali Penyebab Microsleep dan Cara Mengatasinya, Agar Selamat Saat Berkendara
Ingat, keselamatanmu sangat penting dibandingkan nilai denda tersebut.
3. Penumpang Motor Tidak Pakai Helm
Selain pengendara sepeda motor, penumpang yang dibonceng juga wajib mengenakan helm SNI.
Jika kamu melanggar, maka pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
4. Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari
Lampu utama pada kendaraan bermotor wajib untuk dinyalakan pada saat malam hari, untuk meningkatkan visibilitas di jalan.
BACA JUGA:Safety Riding Lab Astra Honda Kini Hadir di Tasikmalaya, Perluas Komitmen Keselamatan Berkendara
Dan jika tidak mematuhi aturan ini maka dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
5. Menggunakan HP Ketika Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengurangi perhatian saat berkendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber