BANNER KPU
HONDA

Wajib Diketahui Pengendara, Ini 10 Denda Bagi Pelanggaran Lalu Lintas

Wajib Diketahui Pengendara, Ini 10 Denda Bagi Pelanggaran Lalu Lintas

Ini 10 denda bagi pelanggaran lalu lintas yang wajib diketahui pengendara.--freepik

Denda akibatk pelanggaran ini bisa mencapai Rp500 ribu, dan kamu juga berisiko mendapatkan pidana kurungan hingga dua bulan lamanya.

2. Tidak Memakai Helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib untuk memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara dijalan raya.

Jika kamu tidak mematuhi aturan ini, maka dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA:Kenali Penyebab Microsleep dan Cara Mengatasinya, Agar Selamat Saat Berkendara

Ingat, keselamatanmu sangat penting dibandingkan nilai denda tersebut.

3. Penumpang Motor Tidak Pakai Helm

Selain pengendara sepeda motor, penumpang yang dibonceng juga wajib mengenakan helm SNI.

Jika kamu melanggar, maka pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

4. Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari

Lampu utama pada kendaraan bermotor wajib untuk dinyalakan pada saat malam hari, untuk meningkatkan visibilitas di jalan.

BACA JUGA:Safety Riding Lab Astra Honda Kini Hadir di Tasikmalaya, Perluas Komitmen Keselamatan Berkendara

Dan jika tidak mematuhi aturan ini maka dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

5. Menggunakan HP Ketika Berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengurangi perhatian saat berkendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber