BANNER KPU
HONDA

BREAKING NEWS: Rohidin Mersyah Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Isi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

BREAKING NEWS: Rohidin Mersyah Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Isi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Berikut isi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang membuat Rohidin Mersyah bisa maju Pilgub Bengkulu 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keluarnya peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2024 ini, maka dipastikan calon petahana Rohidin Mersyah dapat mencalonkan diri lagi sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.

Adapun hal tersebut tertuang dalam pasal 19 huruf e yang menyebutkan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Hanura Usulkan Meriani Dampingi Rohidin

BACA JUGA:Serukan Pembelajaran Menyenangkan Transisi Paud ke SD, Derta Rohidin: Anak Usia Dini Tidak Wajib Calistung

Diketahui Rohidin Mersyah sendiri sebelumnya dilantik sebagai Gubernur Bengkulu definitif pada tanggal 10 Desember 2018 menjalankan sisa masa jabatan Gubernur Bengkulu sebelumnya periode 2014-2019.

Dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga diatur tentang masa periode calon yang bisa dikatakan sudah 2 kali (periode) menjabat.

Yaitu pasal 19 huruf b disebutkan, yaitu selama 5 (lima) tahun penuh atau paling singkat selama 2 setengah tahun masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat sebagai secara definitif ataupun penjabat sementara.

Sedangkan Rohidin Mersyah sejak menggantikan posisi Gubernur Ridwan Mukti, dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada bulan Juni 2017 sampai Desember 2018 bukan sebagai definitif ataupun sebagai Pjs. 

BACA JUGA:Cuma Rohidin Bisa Maju Pilgub Bengkulu Tanpa Harus Koalisi, Menunggu Kepastian Partai Politik

BACA JUGA:Ada Apa Meriani Ketemuan Rohidin Lagi, Berikut Isi Pertemuannya

Yang artinya, berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di atas, Rohidin Mersyah masih dapat maju kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Oleh karena masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu ialah 1 tahun 5 bulan 18 hari tidak sampai 2,5 tahun.

Selanjutnya sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 15 hari juga tidak sampai 2,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: