HONDA

Mulai Berlaku! Pembelian Elpiji 3 Kg di Mukomuko Wajib Pakai KTP, Agar Subsidi Tepat Sasaran

Mulai Berlaku! Pembelian Elpiji 3 Kg di Mukomuko Wajib Pakai KTP, Agar Subsidi Tepat Sasaran

Pemkab Mukomuko mulai menerapkan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP sejak 1 Juli 2024 bertujuan agar subsidi elpiji tepat sasaran.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2024, pembelian elpiji 3 kilogram harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi elpiji dapat tepat sasaran.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, menjelaskan bahwa setiap pangkalan elpiji 3 kg akan menggunakan sistem berbasis website untuk memudahkan pendataan pembeli elpiji subsidi.

"Sejak 1 Juli 2024, pembelian elpiji 3 kilogram harus menggunakan KTP," ujar Nurdiana dikutip antaranews.com, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:7 Cara Jitu dan Aman Mengatasi Tabung Gas Elpiji Bocor dan Mendesis

BACA JUGA:Menjamin Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran Pertamina Sidak SPBE di Bengkulu, Begini Hasilnya

Proses Izin bagi Penjual Warung

Nurdiana juga menjelaskan bahwa warung yang ingin menjual elpiji 3 kg harus mengajukan izin terlebih dahulu.

Prosesnya dimulai dari pemilik warung yang mengajukan izin ke agen melalui pangkalan, kemudian pangkalan yang akan mengajukan izin tersebut ke agen.

Pendataan dan Inspeksi Lapangan

Menanggapi keluhan warga tentang kekurangan isi gas elpiji 3 kg, Nurdiana menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan acak ke sejumlah pangkalan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Panorama Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Bagaimana Perjalanan dan Petualangan Shio Babi di Tahun 2025 yaitu Tahun dengan Elemen Ular Kayu?

Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa berat tabung kosong adalah lima kilogram dan setelah diisi menjadi delapan kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: