BANNER KPU
HONDA

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kapolri Pastikan Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kapolri Pastikan Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

Kapolri pastikan kelanjutan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti, gugatan praperadilan dikabulkan.--ANTARA/Rubby Jovan

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan segera menindaklanjuti kasus Pegi Setiawan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.

"Tentu itu akan kami dalami, isi dari keputusan tersebut apa, karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit dikutip antaranews.com, 9 Juli 2024.

"Saya belum tahu isinya, tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," katanya. 

Jenderal bintang empat itu juga menegaskan bahwa jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.

BACA JUGA:Siapkan 22 Pengacara, Tim Hukum Pegi Setiawan Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan

BACA JUGA:Selain Siksa Kubur Karya Joko Anwar, Ini Deretan Film Indonesia yang Tampil di BIFAN 2024

Langkah menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan, kata Sigit, juga telah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas.

"Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas, menyatakan akan menunggu hasil lampiran atau tembusan dari keputusan tersebut untuk ditindaklanjuti," tambah Sigit.

Sebelumnya, PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

BACA JUGA:Telah Dihuni 30 Ribu Tahun Lalu, Ini Asal Usul Orang Nias yang Ada di Indonesia

BACA JUGA: Cara Ganti Kartu ATM Expired, Siapkan Kartu ATM Lama dan KTP

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan pemohon serta memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Eman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: