Dinsos Kota Bengkulu Catat 151 Ribu Warga Tidak Mampu Terdaftar di DTKS
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, 151 ribu warga tidak mampu di Kota Bengkulu terdaftar di DTKS.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Sosial Kota Bengkulu mencatat sejak Januari hingga saat ini sebanyak 151 ribu warga di wilayah kota tersebut telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saat ini jumlah DTKS mencapai lebih dari 151 ribu, namun angka tersebut fluktuatif atau tidak tetap karena naik turun," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, dikutip antaranews.com, Selasa, 9 Juli 2024.
"Dinamika ini tergantung dari kebijakan pusat, dalam hal ini Kemensos, dan kondisi di daerah. Jika ada warga yang meninggal atau pindah dari Kota Bengkulu, mereka akan keluar dari DTKS," katanya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 9.800 warga Kota Bengkulu yang masuk dalam kategori tidak mampu dan sedang dalam antrean untuk masuk ke DTKS.
BACA JUGA:Jelang Momentum Perayaan Tabut 2024, Dinsos Kota Bengkulu Kerahkan Pasukan Bersih Makam Karbala
BACA JUGA:Antisipasi Dampak La Nina, Ini yang Dipersiapkan Dinsos Kota Bengkulu
"Antrean untuk masuk DTKS masih cukup tinggi. Pola perpindahan penduduk yang tidak bisa kita bendung menyebabkan banyak yang masuk ke Kota Bengkulu dan langsung mengajukan ke operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) untuk dimasukkan ke DTKS. Antrean kita menumpuk sampai 9.800," ujarnya.
Saat ini, pihaknya bersama dengan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Bengkulu terus melakukan pemutakhiran data terkait penerima bantuan sosial (bansos).
Selain itu, petugas operator sistem informasi kesejahteraan SIKS-NG di setiap kelurahan di Kota Bengkulu terus disiagakan untuk memantau DTKS.
BACA JUGA:Ivan Gunawan Belikan Tas Branded untuk Asila, Harganya Capai Rp150 Juta
Dinsos Kota Bengkulu juga mencatat bahwa sejak Januari hingga awal Juli 2024, mereka telah menghapus ribuan warga dari DTKS.
Penghapusan dilakukan karena ribuan warga tersebut telah memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten atau kota (UMK), berpenghasilan di atas Rp2,4 juta per bulan, atau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sahat menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penyortiran terhadap DTKS secara lebih selektif, agar penerima bantuan sosial benar-benar berasal dari kalangan miskin atau tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: