Akhirnya, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Setelah Dibebaskan
Setelah dibebaskan akhirnya Pegi Setiawan pulang ke Cirebon.--ANTARA/Fathnur Rohman
"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur panjang," ucap dia.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
BACA JUGA:Ivan Gunawan Belikan Tas Branded untuk Asila, Harganya Capai Rp150 Juta
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin, 8 Juli 2024, menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: