BANNER KPU
HONDA

Rp900 Juta Beasiswa Berprestasi Untuk Mahasiswa Rejang Lebong, Begini Syarat Mendapatkannya

Rp900 Juta Beasiswa Berprestasi Untuk Mahasiswa Rejang Lebong, Begini Syarat Mendapatkannya

Rp900 Juta Beasiswa Berprestasi Untuk Mahasiswa Rejang Lebong, Begini Syarat Mendapatkannya--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kembali melanjutkan program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi tahun ajaran 2024/2025.

Total pagu dana yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong ditahun ini,  dengan anggaran mencapai Rp 900 juta.

Bantuan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi tersebut akan diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. 

Baik yang kuliah di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta, asalkan perguruan tinggi tersebut terakreditasi A.

Dan beasiswa yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong nantinya diberikan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT).

Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM menuturkan, acuan atau regulasi untuk pemberian beasiswa tersebut masih menggunakan peraturan bupati (Perbup) tahun 2023.

"Bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi, maka ukurannya adalah prestasi kendati mahasiswa itu orang mampu. Kalau pun ada mahasiswa tidak mampu namun karena prestasinya mereka juga bisa mendapatkan beasiswa UKT itu," terang Noprianto.

Dari beberapa masukan yang diterima beberapa waktu lalu, agar kedepannya program ini juga bisa diberikan kepada mahasiswa tidak mampu, masih dalam kajian.

Pihaknya harus terlebih dulu memstikan payung hukumnya, agar bisa diakomdir apa yang diaspirasikan masyarakat. Jadi  terlebih dahulu harus dilakukan perubahan dengan payung hukum yang ada.

"Tentu jika beasiswa ini untuk mahasiswa asal Rejang Lebong yang dikategorikan tidak mampu, jelas regulasi berupa peraturan bupati akan berubah dan saat ini masih akan dibahas," ujar Noprianto.

Sedangkan untuk persyaratan mendapatkan beasiswa berprestasi itu, selain universitas swasta atau negeri harus terakreditasi A. 

Maka bagi mahasiswa saat kuliah harus memiliki IPK 3,50, kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran, minimal mempunyai IPK 3,00.

"Untuk mahasiswa dari perguruan tinggi swasta atau PTS mempunyai IPK minimal 3,75, kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3,25 dan harus dibuktikan dengan foto copy kartu hasil studi," kata Noprianto.

Sedangkan untuk pagu anggaran, masih sama seperti ahun sebelumnya yakni senilai Rp900 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: