PPPK dan PNS, Ini Angsuran Pinjaman Rp10 Juta – Rp50 Juta Tenor 1 Tahun di Bank Bengkulu
PPPK dan PNS, Ini Angsuran Pinjaman Rp10 Juta – Rp50 Juta Tenor 1 Tahun di Bank Bengkulu--pexels.com/Sora Shimazaki/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Informasi terbaru dari Bank Bengkulu, menyediakan pembiayaan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Bengkulu. Yakni berupa pinjaman bank dengan plafon Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Berapa angsurannya bagi PPPK dan PNS yang berminat mengajukan pinjaman sejumlah itu, dengan tenor atau masa pinjaman selama 1 tahun, simak artikel ini hingga selesai.
Kali ini untuk pengajuan pinjaman mulai dari Rp10 juta sampai maksimal Rp50 juta, untuk 12 kali angsuran.
Dalam artikel ini, dibeberkan rincian angsuran jika memilih plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp40 juta hingga Rp50 juta.
BACA JUGA:Ramalan Shio Anak-Anak di Tahun Ular Kayu 2025: Tips untuk Orang Tua
BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024 Resmi Dimulai Hari Ini! Catat 11 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasarannya
Berikut ini besaran angsuran per bulan, angsuran pokok dan angsuran bunga, serta total pengembalian pinjaman Rp10 juta sampai Rp50 juta selama 1 tahun atau selama 12 kali angsuran.
1. Plafon pinjaman Rp10.000.000 tenor 1 tahun.
- Angsuran dari pokok pinjaman: Rp833.333 per bulan.
- Angsuran dari bunga pinjaman: Rp46.756 per bulan.
- Jumlah angsuran pinjaman atau pemotongan gaji Rp880.089 per bulan.
- Total pengembalian pinjaman: Rp10.561.068 selama 1 tahun.
- Total bunga dari pokok pinjaman: Rp561.068 selama 1 tahun.
2. Plafon pinjaman Rp20.000.000 tenor 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: