HONDA

Developer Disomasi Soal 57 IMB, Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Ancam Mogok Bayar Cicilan

Developer Disomasi Soal 57 IMB, Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Ancam Mogok Bayar Cicilan

Warga Perumahan Bumi Ayu Residence ancam mogok bayar cicilan, developer disomasi soal 57 IMB.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polemik belum terbitnya 57 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) warga penghuni perumahan Bumi Ayu Residence, RT 56 RW 09 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu memanas.

Warga melayangkan somasi kepada developer atau pihak pengembang setelah berkumpulnya warga perumahan Bumi Ayu Residence pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu untuk musyawarah.

Selain adanya kesepakatan untuk menyurati developer, terbaru para warga mengambil langkah hukum didampingi kuasa hukum.

BACA JUGA:Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Terima Gelar Kehormatan Adat Bengkulu

BACA JUGA:Rekomendasi Kebab di Kota Bengkulu, Giftzan Food Rasanya Mantap!

Dikatakan salah satu penghuni perumahan Bumi Ayu Residence, Ade Marwiansysh, SE MM, kalau para warga sekitar sudah bersepakat untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Langkah hukum ditempuh dibantu dari kuasa hukum untuk memberi somasi ke pihak developer,” ungkap Ade dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 28 Juli 2024.

Para warga juga bersepakat akan menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta Dinas Perumahan  dan Pemungkiman Kota Bengkulu yang dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini.

BACA JUGA:Raih Hadiah Persembahan Pj Walikota Bengkulu, Buruan Daftar Pelatihan dan Lomba Menulis Karya Ilmiah!

BACA JUGA:Desak Selesaikan 57 IMB, Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Surati Developer

“Kami memberikan surat kepihak Pemda Kota dalam hal ini PUPR dan Perkim yang tidak bisa memberikan rekomendasi untuk perizinan IMB,” jelas Ade.

Dikatakannya bahwa para penghuni perumahan sangat menyayangkan hal tersebut.

Seharusnya sebelum para developer ini menawarkan atau membangun mereka harusnya memiliki izin mendirikan bangunan.

“Seharusnya keluarkan dulu izin membangun, baru perumahan ini bisa dibangun, ini beda dengan apa yang terjadi,” sampai Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: