HONDA

Desak Selesaikan 57 IMB, Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Surati Developer

Desak Selesaikan 57 IMB, Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Surati Developer

Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu surati developer, desak selesaikan 57 IMB. --dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Desak developer atau pihak pengembang menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB), warga di Perumahan Bumi Ayu Residence surati developer.

Hal ini karena terdapat 57 rumah di lokasi tersebut belum memiliki IMB sampai pada saat ini.

Diungkapkan salah satu warga penghuni perumahan Ade Marwiansysh, SE, MM, kalau beberapa waktu lalu para warga sudah meminta kejelasan masalah IMB, tetapi belum ada tindak lanjut dari pengembang.

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman KTP Elektronik bagi Lebih dari 50 ODGJ

BACA JUGA:Gaji 903 PPPK Bengkulu Utara Dibayar 3 Bulan, Secara Bertahap

“Sebanyak 57 rumah yang dimiliki 57 keluarga menuntut kejelasan pada pengembang (developer, red) untuk mengelurkan IMB perumahan kami,” ungkap Ade dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 27 Juli 2024.

Diketahui warga perumahan tersebut juga sudah bermusyawah pada Jumat, 26 Juli 2024 malam terkait IMB yang bermasalah tersebut.

Hasilnya warga perumahan sepakat berencana untuk menyurati pihak pengembang untuk segera menindaklanjuti IMB, dengan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan.

BACA JUGA:Polemik Rapor SMKS di Manna Bengkulu Selatan Belum Berhenti, Siswa Alami Trauma

BACA JUGA:Raih Hadiah Persembahan Pj Walikota Bengkulu, Buruan Daftar Pelatihan dan Lomba Menulis Karya Ilmiah!

“Kita kasih peringatan dalam bentuk surat yang dilayangkan pada pengembang dalam surat tersebut kita mendesak untuk menerbitkan 57 berkas IMB yang sebelumnnya tidak di dapat kejelasan,” ungkap Ade.

Selanjutnya pada surat tersebut juga dilayangkan tuntutan secara materil untuk objek tanah serta bangunan.

“Di poin kedua kita juga menuntut ganti rugi secara materil pada pengembang yaitu PT. Alam Megah Lestarindo selaku pengembang,” kata Ade.

Dikatakannya kalau surat yang dilayangkan para warga Perumahan Bumi Ayu Resesidence RT 56 RW 09 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tidak juga diindahkan maka akan mengambil jalan hukum untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: