Gubernur Bengkulu Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus 2024
Selama bulan Agustus 2024, Gubernur Bengkulu imbau kibarkan bendera merah putih.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta seluruh elemen masyarakat di Bengkulu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh di bulan Agustus 2024.
"Edaran ini bertujuan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Gubernur Rohidin Mersyah dikutip antaranews.com, Senin, 29 Juli 2024.
Surat Edaran (SE) ini tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang HUT RI, Pedagang Bendera Bermunculan di Bengkulu
BACA JUGA:Serupa Tapi Taksama, Ini 5 Perbedaan Bendera Kebangsaan Indonesia dan Monako
Walaupun peringatan HUT RI akan jatuh pada 17 Agustus mendatang, masyarakat diimbau untuk mulai mengibarkan bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024.
Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
"Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Bank Indonesia Gelar Bencoolen Fest 2024 untuk Percepat UMKM Bengkulu Go Nasional dan Internasional
BACA JUGA:Musim Kemarau, Harga Sayuran di Rejang Lebong Mulai Stabil Bahkan Diprediksi Bakal Naik
Selain itu, dalam edarannya, Gubernur Rohidin juga mengimbau seluruh warga dan elemen masyarakat di Bengkulu untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak mulai 31 Juli 2024.
Sebagai simbol identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan.
Pemasangan bendera ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Bengkulu dapat turut serta dalam memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan penuh semangat nasionalisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: