HONDA

Jambret Handphone Milik Pejalan Kaki, Pemuda Pengangguran di Bengkulu Dibekuk Polisi

Jambret Handphone Milik Pejalan Kaki, Pemuda Pengangguran di Bengkulu Dibekuk Polisi

Jambret Handphone Milik Pejalan Kaki, Pemuda Pengangguran di Bengkulu Dibekuk Polisi--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pemuda berinisial RF warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk segara Kota Bengkulu diamankan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Pemuda pengangguran ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret, terhadap seorang pejalan kaki di Jalan Vand Iskandar Baksir Kelurahan Pasar Jitra Kota Bengkulu.

Aksi tersebut terjadi pada 3 April 2024 lalu, berawal sekitar pukul 03:30 WIB korban pergi ke warung untuk membeli mie dan keperluan makan sahur. Namun, saat sampai di warung ada sepeda motor yang mendekati korban.

Pelaku yang berada di atas sepeda motor ini kemudian langsung merampas handphone yang dipegang oleh korban. Setelah berhasil merampas handphone pelaku kemudian melarikan diri.

BACA JUGA:Aneka Resep Masakan Sambal Rumahan yang Enak, Kentang Teri Paling Favorit

BACA JUGA:Penyebab dan Langkah-langkah Mengatasi Buah Kelapa Sawit Ngetrek

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bengkulu. Oleh polisi pelaku RF berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ipda. Muhammad Ego Fermana membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar kemarin pelaku sudah kita amankan, pelaku ini terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan ternyata RF tidak bekerja sendiri. Aksi jambret yang dilakukan RF bersama-sama dengan rekannya berinisial AL.

BACA JUGA:Vario 160 Kamu Makin Luxury dan Sporty, Ini Daftar Asesoris Resmi Honda dan Cek Harganya

BACA JUGA:Honda Vario 160 Tahun 2024 Makin Hemat, Lebih Keren Dengan New Premium Color

Namun, ternyata AL telah diamankan di Polsek Teluk Segara lantaran juga terlibat dalam kasus lain.

Kini RF harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: