Residivis Asal Bengkulu Tengah Ditangkap Usai Bobol Gudang, Barang Bukti Disembunyikan di Semak

Residivis Asal Bengkulu Tengah Ditangkap Usai Bobol Gudang, Barang Bukti Disembunyikan di Semak--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung kembali menunjukkan aksinya dengan meringkus seorang residivis pencurian berinisial DR (34) warga Taba Pasma Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pelaku ditangkap pada Senin 19 Mei 2025, di Jalan Tanggul Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu.
Penangkapan DR dilakukan berdasarkan laporan dari seorang korban bernama Iswandi, yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah gudangnya dibobol pada Jumat 9 Mei 2025.
Gudang tersebut berada di Jalan Jambu, kawasan Sawah Lebar.
BACA JUGA:Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun
"Selain menangkap pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, kita juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana," ujar Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri.
Modus pelaku adalah dengan merusak gembok gudang saat kondisi bangunan sedang kosong.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Tim Macan Ratu berhasil melacak keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Demo 500 Ribu Pengemudi Ojol Lumpuhkan Lalu Lintas, Transjakarta Alihkan Rute Demi Kelancaran
BACA JUGA:Tim Hukum Ridwan Kamil Minta Penundaan, Sidang Gugatan Lisa Mariana Belum Digelar
Dalam proses penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, seng, mesin air, kabel dan besi-besi yang sempat disembunyikan pelaku di semak-semak dekat kediamannya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berjalan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: