Pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Masuk Katagori Pungli
Ilustrasi dokter melayani pasien dengan baik, namun di RSUD Mukomuko ada oknum dokter spesialis yang melakukan pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis dan tindakan ini bisa masuk katagori Pungli--FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI PIXABAY
Pada keterangannya, Eka pun menyebutkan tidak hanya sebatas pungutan Rp 3,5 juta itu saja, ia pun masih diminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya cek laboratorium yang akan dikirim ke Kota Bengkulu.
Namun uang Rp 500 ribu itu tidak dipenuhi, karena ia tidak memiliki uang lagi hingga ia pun tidak pernah lagi datang ke RSUD Mukomuko untuk mengambil hasil Lab.
Ia justru sangat kecewa dengan Tindakan oknum dokter spesialis tersebut, ia menaruh harapan ketika menggunakan BPJS bisa berobat dan menjalani operasi benjolan di tubuhnya secara gratis.
Tetapi fakta yang terjadi, ia harus bayar uang tambahan yang mencapai jutaan rupiah terbukti dari transferan ke rekening oknum dokter spesialis tersebut.
BACA JUGA:Tips Menghadapi Tahun Ular Kayu 2025 bagi Shio yang Kurang Hoki
BACA JUGA:Shio yang Kurang Beruntung di Tahun Ular Kayu 2025 dan Cara Menghadapinya
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, S.KM, M.Kes membenarkan adanya dugaan peristiwa ini dan menyayangkan tindakan oknum dokter spesialis yang tidak mengikuti prosedur pelayanan terhadap pasien.
Syafriadi Taher mengakui kalau manajemen RSUD sudah memanggil dan meminta klaifikasi dari oknum dokter spesialis yang diketahui berinisial SY tersebut.
“Sudah kami panggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya,” sampainya dilansir dari KORANRB.ID.
Adapun dasar pemanggilan oknum dokter tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan serta informasi dari masyarakat, terkait soal pasien BPJS dipungut uang usai mendapatkan pelayanan operasi.
BACA JUGA:Ayo Semangat Kerja! Ini 6 Zodiak yang Bakal Mencapai Puncak Karir pada Bulan Ini
Dijelaskan Syafriadi, pasien BPJS yang diketahui bernama Eka warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik ini dipungut uang oleh oknum dokter itu sebesar Rp 3,5 juta.
”Uang itu tidak dibayarkan melalui RSUD, tapi dikirim ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. Yang jelas di RSUD, karena pasien yang bersangkutan adalah pasien BPJS, seluruh biaya ditanggung BPJS,” terangnya.
Dikatakan Syafriadi, dari hasil klarifikasi tersebut, oknum dokter itu akan mengembalikan penuh uang yang dia pungut dari pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: