HONDA

Pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Masuk Katagori Pungli

Pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Masuk Katagori Pungli

Ilustrasi dokter melayani pasien dengan baik, namun di RSUD Mukomuko ada oknum dokter spesialis yang melakukan pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis dan tindakan ini bisa masuk katagori Pungli--FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI PIXABAY

Meskipun uang itu dikembalikan, manajemen RSUD Mukomuko tetap mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada oknum dokter tersebut, agar tindakan seperti itu tidak terjadi lagi. 

BACA JUGA:Bapak dan Anak di Seluma Alami Luka Berat Terlibat Perkelahian, Ini Kondisinya!

BACA JUGA:Tan Jin Sing, Bupati Tionghoa Pertama di Zaman Kolonial Belanda

“Oknum dokter tersebut kita berikan teguran secara tertulis. Dan membuat surat pernyataan, karena tindakan itu bukan hanya merusak citra RSUD Mukomuko dimata masyarakat, termasuk merugikan pasien,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: