HONDA

Mendadak Gubernur Bengkulu Instruksikan Seluruh Kacabdin, Ketua MKKS dan Kepala SMAN dan SMKN, Ada Apa?

Mendadak Gubernur Bengkulu Instruksikan Seluruh Kacabdin, Ketua MKKS dan Kepala SMAN dan SMKN, Ada Apa?

Surat bernomor B.400.3/2192/Dikbud/2024, Halnya Gerakan Bersama, ditandatangani Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si.--ist/rakyatbengkulu.com

Instruksi Gubernur Bengkulu kepada seluruh Kacabdin, Ketua MKKS dan Kepala SMAN dan SMKN itu, ternyata terkait dengan ijazah siswa yang kemungkinan masih tersimpan di satuan pendidikan.

Mendadak Gubernur Bengkulu instruksikan agar seluruh satuan pendidikan membagikan ijazah siswa, jika masih tersimpan.

Gubernur Bengkulu mengajak seluruh Kacabdin, Ketua MKKS dan Kepala SMAN dan SMKN untuk melakukan gerakan bersama, membagikan semua ijazah yang masih ada di satuan pendidikan.

Ijazah tersebut harus dibagikan kepada seluruh siswa dan siswi satuan pendidikan masing-masing, lulusan tahun pelajaran 2023/2024.

BACA JUGA:Mengejutkan Banyak Pihak, Nisya Ahmad Mendadak Gugat Cerai Sang Suami

BACA JUGA:Penyebab Smartphone Menjadi Lemot dan Cara Mengatasinya

Bahkan Instruksi Gubernur Bengkulu ini tidak hanya bagi ijazah siswa lulusan tahun pelajaran 2023/2024, tapi juga untuk ijazah siswa dan siswa tahun pelajaran sebelumnya.

“Dibagikan kepada seluruh siswa siswi lulusan tahun pelajara 2023/2024 maupun siswa siswi yang lulus pada tahun pelajaran sebelumnya,” sampai Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si.

Ijazah Harus Diantarkan Langsung ke Siswa

Penegasan lainnya dari Instruksi Gubernur Bengkulu kepada Kacabdin, Ketua MKKS dan Kepala SMAN dan SMKN se-Provinsi Bengkulu, bahwa sekolah tidak hanya menunggu.

Sekolah harus pro aktif, memastikan siswa dan siswi yang belum mengambil ijazah di sekolah, untuk mengambilnya segera.

Bahkan jika siswa tersebut berhalangan, atau pihak sekolah tidak mempunyai nomor yang bisa dihubungi untuk siswa bersangkutan, juga diminta untuk tidak diam.

Sekolah harus mengantarkan ijazah yang masih berada di sekolah ke rumah siswa atau siswa bersangkutan.

BACA JUGA:Ingat! Bikin SKCK Kini Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Aturan Baru

BACA JUGA:Ingin Tahu Angsuran Pinjaman Rp230 Juta – Rp250 Juta, Cek di Sini untuk PNS Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: