HONDA

Kuasa Hukum: Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang Ngawur

Kuasa Hukum: Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang Ngawur

Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI.--FOTO ISTIMEWA/PWI.OR.ID/rakyatbengkulu.com

HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi. 

“Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. 

Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024," jelas HMU Kurniadi.

BACA JUGA:Sosok Veddriq Leonardo Atlet Indonesia Peraih Emas Pertama di Olimpiade Paris

BACA JUGA:Harimau, Termasuk Kelompok Hewan yang Paling Lama Tidur di Dunia

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.

"Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," tambah HMU Kurniadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: