HONDA

Peringatan Hari Gajah Sedunia, Pemerintah Didesak Cabut Izin 4 Perusahaan di Bentang Seblat, Ini Kata KSBAS

Peringatan Hari Gajah Sedunia, Pemerintah Didesak Cabut Izin 4 Perusahaan di Bentang Seblat, Ini Kata KSBAS

Hari gajah sedunia, KSBAS desak pencabutan izin 4 perusahaan di Bentang Seblat--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Demi menyelamatkan gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dari kepunahan, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat (KSBAS) Bengkulu menuntut pemerintah untuk mencabut izin 4 perusahaan yang mengeksploitasi Bentang Seblat.

Keempat perusahaan itu, yakni PT Inmas Abadi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Alno Agro Utama (AAU).

Desakan tersebut disampaikan oleh KSBAS Bengkulu yang beranggotakan organisasi terdiri dari mahasiswa, komunitas, siswa dan organisasi masyarakat sipil dalam peringatan Hari Gajah Sedunia 2024 yang digelar di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di Bengkulu Utara, pada 10-11 Agustus 2024.

Adapun peringatan hari gajah 2024 dirangkai dengan sejumlah agenda antara lain diskusi, eksplore habitat gajah, hingga penyampaian desakan penyelamatan gajah Seblat.

BACA JUGA:Siap-siap! Inilah 5 Zodiak yang Bakal Dapat Rezeki Nomplok di Hari Kemerdekaan RI, Adakah Zodiakmu?

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini 6 Tujuan Pruning pada Tanaman Kelapa Sawit dan Manfaat Utamanya

Koordinator kemah lingkungan memperingati Hari Gajah Sedunia, Suarli Sarim mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk mencabut izin pertambangan keempat perusahaan tersebut.

“Koalisi menuntut Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan batubara PT Inmas Abadi di atas areal seluas 4.050 ha yang berada di habitat kunci gajah Seblat,” katanya.

Lebih lanjut, anggota koalisi juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut Izin  PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), PT Bentara Arga Timber (PT BAT) yang memiliki hak pengusahaan hutan seluas 44.476,15 ha di Bentang Seblat.

Mereka juga menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Alno Agro Utama (AAU) yang membelah habitat gajah.

BACA JUGA:Hanura Serahkan Rekom B1 KWK untuk Rohidin-Meriani, Dukungan Pencalonan Kembali Bertambah

BACA JUGA:Jangan Salah, Begini 8 Cara Menggunakan Egrek yang Benar dan Aman saat Panen Buah Sawit

“Kami mendesak KLHK untuk lebih serius menyelamatkan gajah Sumatera dengan menyelamatkan habitat satwa terancam punah ini,” kata Suarli.

Menurutnya, populasi gajah Sumatera di Bengkulu mengalami penurunan drastis dari 100- 150 tahun 2008 menjadi tidak lebih dari 50 ekor pada tahun 2024 yang tersebar hanya di dua kantong, yaitu kantong Air Rami dan Air Teramang wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: