Misteri TKS Fiktif Rejang Lebong, Aktivis Desak Bongkar Praktik di Seluruh OPD

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH, MH didampingi 2 Kasi saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu--Dok/ KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan praktik Tenaga Kerja Sukarela (TKS) fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kian memanas.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk membongkar tuntas motif TKS fiktif, tak hanya di satuan kerja Satpol PP, tetapi juga di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Desakan ini muncul setelah penyidik Kejari mengungkap adanya indikasi TKS fiktif dalam kasus pemotongan honorarium TKS Satpol PP tahun anggaran 2021–2022.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Satpol PP, Ahmad Ripai, dan mantan bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Menuju Istana Negara, Bengkulu Utara Kirim Dua Wakil Terbaik ke Seleksi Nasional Paskibraka 2025
BACA JUGA:Cegah Honorer Bodong, BKDPSDM Kaur Verifikasi Ketat Berkas PPPK Tahap I
“Kita mendesak agar penyidikan diperluas. Motif TKS fiktif ini harus diusut di seluruh OPD karena potensi penyimpangan sangat besar,” tegas Anjar Wahyu, aktivis HMI Cabang Bengkulu, Senin, 23 Juni 2025.
Data dari BKPSDM Rejang Lebong mencatat ada sekitar 2.300 tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024.
Jumlah itu disinyalir bisa mencakup TKS yang tercatat namun tidak pernah bekerja.
“Bisa jadi ada yang hanya nama saja. Ini harus diinvestigasi,” kata Plt. Kepala BKPSDM, Budi Alpian.
BACA JUGA:Modus Baru Penipuan, Oknum Catut Nama Jaksa untuk Minta Uang ke Kades dan Camat
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menegaskan pihaknya serius mengusut aliran dana pemotongan honor.
“Kami fokus pada ke mana uang ini mengalir. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Fransisco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: