HONDA

Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Siapkan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Sungai Betung

Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Siapkan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Sungai Betung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto, mengatakan dugaan pencemaran Sungai Betung ditindaklanjuti dengan menyiapkan penyelidikan.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Betung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam.

Pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk memberikan informasi tentang masalah tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, mengatakan bahwa DLH akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk mencari tahu seperti apa persoalannya.

Serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat dugaan pencemaran limbah perusahaan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Profesionalisme Wartawan dan Admin OPD Lewat Bimtek Jurnalistik dan Media Sosial

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan DPS untuk Pilkada 2024, Jumlahnya 277.010 Pemilih

"Kami memanggil pelapor dan terlapor untuk mencari tahu seperti apa persoalannya serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat dugaan pencemaran limbah perusahaan," kata Budi Yanto dikutip antaranews.com, Senin, 12 Agustus 2024.

Penyelidikan Dilakukan dengan Melibatkan Berbagai Pihak

Dalam melakukan penyelidikan, DLH Mukomuko akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, pihak perusahaan, dan pihak laboratorium dinas ini.

"Kami mengajak pihak pelapor. karena dia harus bertanggung jawab dengan laporannya, termasuk pihak perusahaan untuk sama-sama mengecek air sungai yang mana tercemar limbah pabrik kelapa sawit," ujarnya.

BACA JUGA:Siapkan Diri! KemenPAN-RB Siapkan 60 Ribu Formasi ASN untuk IKN, Berfokus pada Bidang Ini

BACA JUGA:Waspada! 5 Efek Sering Begadang untuk Kesehatan Kulit Wajah

Terkait dengan perpanjangan izin pembuangan limbah milik pabrik minyak kelapa sawit, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang menerbitkan izinnya.

"Sedangkan tugas DLH mengecek ke lapangan untuk melihat bagaiman limbahnya, dan memastikan tidak terjadi pengendapan dan pendangkalan kolam limbah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: