HONDA

Operasi Gempur 2024: Bea Cukai Bengkulu Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Operasi Gempur 2024: Bea Cukai Bengkulu Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bengkulu Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal--dok/RBKORAN.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Petugas Bea Cukai Bengkulu berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024.

Operasi ini berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024, yang dilaksanakan serentak oleh unit vertikal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bengkulu, Agus Praminto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pelaksanaan gempur rokok ilegal se Indonesia ini dilaksanakan satu  bulan dan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal di pasaran,” kata Agus dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:9 Pelajar SMP dan SMA Diamankan Satpol PP, Ada yang Bawa Senjata Tajam hingga Bolos Sekolah

BACA JUGA:6 Penyebab Tandan Buah Sawit Banci alias Tidak Optimal dan Cara Mengatasinya

Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal menyisir puluhan kios tradisional dan toko retail di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu, mulai dari Kota Bengkulu hingga beberapa kabupaten lainnya.

Selain menyasar kios dan toko, tim juga menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini merupakan upaya Bea Cukai Bengkulu untuk menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Untuk pelaksanaan Gempur ini dilakukan se Indonesia dan bertujuan untuk menghentikan penyelundupan roko ilegal yang berhasil masuk ke Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Memperpanjang Umur Simpan, Ini 4 Produk Skincare yang Sebaiknya Disimpan di Dalam Kulkas

BACA JUGA:6 Langkah Membuat Telur Bacem yang Sempurna, Dijamin Anti Gagal!

Selain menghentikan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, Bea Cukai juga berupaya memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta melindungi konsumen dari produk ilegal.

Di samping penindakan, Bea Cukai Bengkulu juga aktif memberikan edukasi mengenai perbedaan rokok ilegal dan rokok legal yang dapat diperjualbelikan di masyarakat.

Pihaknya juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bekas.

Selain itu, tim juga menyampaikan informasi mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada penjual dan pengedar rokok ilegal.

BACA JUGA:Kamu Shio Terkena Ciong? Simak Tips Mengatasi Ciong bagi Shio di Tahun Ular kayu, Tahun 2025

BACA JUGA:Shio Terhindar dari Ciong di Tahun 2025? Beruntung! 4 Shio yang Bebas dari Ciong di Tahun Ular Kayu 2025

Sanksi ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Bengkulu berharap dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga tidak ada lagi barang ilegal yang beredar di masyarakat, khususnya rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: