Awards Disway
HONDA

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah, Ada Mihol hingga Rokok Ilegal

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah, Ada Mihol hingga Rokok Ilegal

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah, Ada Mihol hingga Rokok Ilegal--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu, Kamis 6 November 2025.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., perwakilan dari Kejaksaan, BNN Provinsi Bengkulu, dan instansi pemerintah daerah lainnya, serta media massa.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasil penindakan kepabeanan dan cukai telah melakukan 194 tindakan selama periode Agustus 2024 hingga September 2025.

BACA JUGA:Punya Khasiat Mistis yang Mempengaruhi Rezeki dan Jodoh, Ini Mitos Batu Akik Kecubung

BACA JUGA:Baterai Tahan Seharian dan Layar 6,6 Inci, Inilah Kelebihan Samsung Galaxy A14 5G

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, serta barang impor yang tidak memenuhi ketentuan peraturan kepabeanan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat.

“Pemusnahan BMMN ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. Kami tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, merugikan pelaku usaha yang patuh, serta mengganggu stabilitas ekonomi,” ujar Koen.

Koen Rachmanto juga menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap barang hasil penindakan telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Kota Bengkulu Punya Pemimpin Baru, Will Hopi Resmi Dilantik Jadi Kadis

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ringkus 5 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Grand MC, Korban Dikeroyok Usai Bawa Parang Panjang

“Kami berharap masyarakat dapat semakin sadar dan ikut berperan aktif menolak serta melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungannya. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menekan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” tambahnya.

Kemudian, Koen Rachmanto menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan kali ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: