Dapat Kado Remisi, 526 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Terima Pengurangan Hukuman di HUT RI
Bupati Rejang Lebong menyerahkan surat remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Curup.--badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Google Doodle Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Parade Budaya, Karya Seniman Bali
BACA JUGA:4 Unit Bedah Rumah Program TMMD ke-121 Kodim 0409/Rejang Lebong Rampungkan Pemasangan Atap
"Sebanyak 2 orang yang langsung bebas tersebut, kami ingatkan jangan sampai mengulangi perbuatan tindak kejahatan. Dan kepada keluarganya, terima mereka dengan baik dan jangan dikucilkan," kata Kalapas.
Disebutkan Ronaldo, Lapas Kelas IIA Curup dengan wilayah kerja 3 kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong, sekarang menampung sebanyak 743 warga binaan.
Dengan jumlah itu, sudah sangat over kapasitas, mengingat kapasitasnya Lapas sebenarnya hanya untuk menampung 250 warga binaan.
"Over kapasitas jumlah warga binaan ini terjadi di seluruh Indonesia. Sehingga tinggal bagaimana kita menyikapi saja. Tentu dengan pengamanan yang lebih ketat dan program - program keterampilan kepada warga binaan, sehingga tidak merasa bosan menjalani sisa hukumannya," papar Kalapas.
BACA JUGA:Mengintip Kehidupan Cinta: Shio yang Bertemu Jodoh di Tahun Ular Kayu 2025
BACA JUGA:Shio Pengusaha Sukses di Tahun Ular Kayu 2025: Siap Bertransformasi?
Sementara itu, yang menyerahkan secara simbolis remisi umum ini, oleh Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Drs. H. Syamsul Efendi, MM.
"Hari kemerdekaan ini jadi berkah bagi saudara-saudara kita yang selama ini menjalani masa pidana di Lapas kelas IIA Curup. Ada 2 orang hari ini yang langsung bebas dan bisa kembali ke keluarga kembali. Kita berharap, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi bagi dirinya, keluarga dan di tengah masyarakat," harap Bupati Syamsul Efendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: