HONDA

KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua

KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua

KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua--ist/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM – Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon, Jakarta, oleh segelintir orang yang haus kekuasaan, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun

KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. 

BACA JUGA:Sugeng Teguh Santoso: Penyelenggaraan KLB PWI Pusat Tidak Semudah yang Dibayangkan

BACA JUGA:Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah

"Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus.

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. 

Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. 

BACA JUGA:Posisi Ketua Umum PWI Pusat, Ini 5 Pendapat Hukum Terbaru dari Penasihat Hukum

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang Ngawur

"Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.

HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. 

"KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP," tambahnya.

BACA JUGA:Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: