HONDA

Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Ada Banyak Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Ada Banyak Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Ada Banyak Barang Bukti Diamankan --Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam waktu satu pekan, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu, dengan barang bukti ganja, sabu dan tembakau gorila.

Keenam pelaku tersebut adalah SYR (26), FY (31), DS (21), RR (18), DW (20), dan AA (30), yang semuanya merupakan warga Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jonni Manurung, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 22 Agustus 2024, menyatakan bahwa para tersangka terdiri dari pengguna dan pengedar narkotika di wilayah Kota Bengkulu.

"Dalam waktu satu pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan 6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ini terdiri dari pemakai dan pengedar," ujarnya.


Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Ada Banyak Barang Bukti Diamankan --Dok/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Ratusan Guru se-Kota Bengkulu Ikuti Pelatihan Menulis dan Pengelolaan Website, Ini Pesan Plh PJ Walikota

BACA JUGA:3 Sikap yang Harus Dihindari saat Menyinggung Perasaan Orang Lain

Kapolresta menambahkan bahwa keenam pelaku ditangkap di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) dan laporan polisi (LP) yang berbeda, yaitu di Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, dan Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

"Para tersangka ini kita amankan berdasarkan laporan polisi yang berbeda dan di lokasi kejadian yang berbeda pula. Dalam kasus ini, kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan juga tembakau gorila," tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 224 gram, sabu seberat 0,63 gram, dan tembakau gorila seberat 15,44 gram.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Sita 800 Liter Minuman Alkohol Ilegal dalam Dua Bulan, Didominasi Arak Bali

BACA JUGA:Ramalan Shio 2025: AI dan Teknologi untuk Keuntunganmu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: