Alasan Pakai Tembakau Gorila untuk Obat Tidur, Pemuda Bengkulu Ditangkap Polisi
Pelaku DW dihadapan Kapolresta Bengkulu ngaku baru 3 bulan mengonsumsi tembakau gorila --Dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pemuda berinisial DW (20) di Bengkulu harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, polisi berhasil mengamankan DW beserta barang bukti berupa 2 paket tembakau gorila dan 24 linting tembakau gorila yang sudah siap pakai.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata didampingi Kasat Narkoba, AKP Jonni Manurung, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024,
menyatakan bahwa penangkapan DW berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Mangga Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ramalan Shio di Tahun 2025 Terbaru! Tips Pola Tidur Sesuai Zodiak untuk Kesehatan Optimal
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas, yang akhirnya berhasil menangkap DW.
"Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket tembakau gorila, 24 linting siap pakai, kertas paper, handphone, serta kotak jam yang digunakan untuk menyimpan tembakau gorila. Total berat barang bukti sekitar 15,22 gram," ujar Kapolresta.
DW mengaku telah mengonsumsi tembakau gorila selama hampir tiga bulan terakhir.
Ia menyatakan bahwa tembakau tersebut dibelinya seharga 800 ribu rupiah dari seseorang melalui pemesanan online, dan digunakan sebagai obat tidur karena mengalami kesulitan tidur.
BACA JUGA:Ramalan Shio Tahun 2025: Investasi Teknologi Hijau Berdasarkan Zodiakmu
"Hampir tiga bulan terakhir, (saya,red) pakai sendiri untuk obat tidur. Bukan untuk dijual lagi," singkat DW.
Saat ini, DW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: