HONDA

Aksi Kekerasan Warnai Demo Mahasiswa di Bengkulu, Polresta Bantah Pelaku Anggota Polisi

Aksi Kekerasan Warnai Demo Mahasiswa di Bengkulu, Polresta Bantah Pelaku Anggota Polisi

Aksi Kekerasan Warnai Demo Mahasiswa di Bengkulu, Polresta Bantah Pelaku Anggota Polisi--Foto instagram Polresta Bengkulu

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas atas perististiwa kekerasan tersebut.

"Polresta Bengkulu akan memproses perisitwanya," ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswa Bengkulu melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Bengkulu. 

Mereka mengecam tindakan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Siapa Wanita Pertama Peraih Medali Emas Olimpiade? Ternyata Ini Dia

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Mengendarai Kendaraan dengan Kecepatan Rendah Hemat BBM?

MK telah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia pencalonan kepala daerah, di mana parpol diperbolehkan mengajukan calon kepala daerah dengan dukungan minimal 7,5 persen suara sah, dan calon kepala daerah serta wakil kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun.

Namun, putusan MK tersebut diabaikan oleh Banleg DPR RI yang tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Malam itu, mahasiswa melakukan aksi di dalam gedung kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: