HONDA

MA Tolak Gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Resmi Sah

MA Tolak Gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Resmi Sah

MA Tolak Gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Resmi Sah--Hendri/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Sasriponi Ronggolawe. 

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan pencalonan kepala daerah, khususnya pasangan Rohidin Mersyah. 

Adapun penolakan gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh MA ini disampaikan oleh Sasriponi pada Selasa 19 November 2024 di Posko Kemenangan Rohidin-Meriani.

"Perkara yang diajukannya di MA, gugatan perkara sudah disampaikan pada Jumat tanggal 2 Agustus 2024. Jadi, usia perkara ini sudah 71 hari sampai kemarin. Dalam proses pemutusan 37 hari baru kita dapatkan tanggal 15 Oktober 2024. Amar putusan sudah kita dapatkan, MA menolak," ujar Sasriponi saat memberikan keterangan.

BACA JUGA:Dorong Desa Maju, Sekda Bengkulu Resmikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan

BACA JUGA:5 Smartphone Android Murah untuk Gaming Nyaman dengan Harga Sejutaan

Sasriponi menjelaskan bahwa amar putusan terkait gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah diterimanya sejak Oktober 2024 lalu. 

Dalam permohonannya, ia mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 19e PKPU tersebut, dengan dasar sejumlah undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Diduga Alami Depresi, Begini Kronologis Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Seluler hingga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Nikmati Nasi Briyani Khas Arabian di Kenzea Culinary, Hanya di Kota Bengkulu

Namun sayangnya, gugatan yang disampaikan untuk mengklaim pencalonan pasangan Rohidin Meriani tidak sah secara hukum tersebut gagal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: