HONDA

Rejang Lebong Butuh Layanan Imigrasi, DPMPTSP Siapkan Tempat di Mal Pelayanan Publik

Rejang Lebong Butuh Layanan Imigrasi, DPMPTSP Siapkan Tempat di Mal Pelayanan Publik

Rejang Lebong Butuh Layanan Imigrasi, DPMPTSP Siapkan Tempat di Mal Pelayanan Publik--badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong akan menyiapkan tempat di Mal Pelayanan Publik, jika layanan imigrasi tersedia di Rejang Lebong.

Langkah Dinas tersebut karena masyarakat Kabupaten Rejang Lebong membutuhkan layanan pengurusan yang terkait dengan perizinan imigrasi.

Aspirasi masyarakat itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

"Untuk usulan DPRD Kabupaten Rejang Lebong soal adanya perwakilan perizinan imigrasi di Mal Pelayanan Publik, kita akan menyurati Kantor Imigrasi Bengkulu dan berkoordinasi," kata Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Zulkarnain.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Sistem Parkir Modern di Pantai Panjang Guna Tingkatkan PAD, Libatkan Pihak Ketiga

BACA JUGA:POCO F6: Spesifikasi Mewah dengan Harga Terjangkau

Ia menuturkan, hingga saat ini sudah ada 74 gerai perizinan di Mal Pelayanan Publik.

Diantaranya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), praktek bidan, industri tahu, apotek dan usaha penerbitan media massa.

Sehingga sambung Zulkarnain, untuk warga Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong tidak terlalu jauh untuk mendapatkan layanan imigrasi.

Mereka bisa mengurus perizinan imigrasi yang nantinya cukup mengunjungi Mal Pelayanan Publik yang ada di Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Akses Kesehatan Gratis untuk Seluruh Warga

BACA JUGA:Waspada, Rabies Mengintai: 2 Ekor Anjing Gigit 3 Warga Masih Berkeliaran

"Yang jelas masukan itu akan kita sampaikan ke Imigrasi Bengkulu, sehingga ada gerai imigrasi di Mal Pelayanan Publik di Rejang Lebong," kata Zulkarnain.

Sementara itu, perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Rejang Lebong ini antara lain NIB sebanyak 65 perizinan, NIB sertifikat standar 7 perizinan dan NIB P IRT ada 2 perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: