HONDA

Dana Bos Tahap III Sudah Bisa Dicairkan, Syaratnya laporan Penggunaan Dana BOS Sebelumnya

Dana Bos Tahap III Sudah Bisa Dicairkan, Syaratnya laporan Penggunaan Dana BOS Sebelumnya

Dana Bos Tahap III Sudah Bisa Dicairkan, Syaratnya laporan Penggunaan Dana BOS Sebelumnya --badri/rakyatbengkulu.com

Ketua Satker Dana BOS Dikbud Rejang Lebong, Hanapi, menyebutkan, PAUD, TK dan lembaga pendidikan luar sekolah juga menerima dana BOS berkisar Rp4 miliar.

"TK, PAUD dan lembaga pencairannya baru dimulai 10 Juni lalu, karena mereka baru melaksanakan rekonsiliasi atau pencocokan transaksinya," kata Hanapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: