Dana Bos Tahap III Sudah Bisa Dicairkan, Syaratnya laporan Penggunaan Dana BOS Sebelumnya
Dana Bos Tahap III Sudah Bisa Dicairkan, Syaratnya laporan Penggunaan Dana BOS Sebelumnya --badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III sudah bisa dicairkan awal september ini.
Sedangkan syaratnya, harus melengkapi laporan penggunaan dana BOS sebelumnya.
Dana BOS yang diperuntukan untuk 39.615 pelajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut tahun ini mencapai Rp 38 miliar.
BACA JUGA:Kereta Api Pengangkutan Minyak Tabrak Mobil Angkutan Pedesaan, 1 Penumpang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga Dex Series dan Pertamax Series di September 2024
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Noprianto di Rejang Lebong menuturkan, pihak sekolah SD maupun SMP untuk segera mengurus persyaratan.
Yakni laporan penggunaan dana bos sebelumnya sebagai syarat pencairan dana bos tahap III ini.
"Pencairan dana BOS tahap III tidak perlu lagi menunggu selesai penginputan data pokok pendidikan (dapodik) dari masing-masing sekolah, karena dasar penghitungannya dimulai sejak awal tahun," kata Noprianto.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Tren, Kenali 4 Jenis Tanaman Bunga Hias yang Bermanfaat bagi Kesehatan
BACA JUGA:4 Tanda Kamu Sedang Mengalami Kelelahan Mental, Bukan Malas
Untuk mencairkan dana BOS tahap III,sambung Noprianto, setiap sekolah harus menyerahkan laporan administrasi atau laporan pembelanjaan serta penggunaan dana BOS pada tahap sebelumnya.
"Sekolah-sekolah yang menerima dana BOS ini diminta agar segera memasukkan berkas persyaratan pencairan sehingga dananya bisa langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing," pungkas Noprianto.
BACA JUGA:Kenali 5 Ciri-ciri Orang dengan Mental Lemah saat Menghadapi Situasi
BACA JUGA:6 Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Rutinitas dan Kesibukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: