Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara, Tidak Ada Lagi Bakal Calon yang Mendaftar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Santoso mengatakan, tidak ada lagi bakal calon yang mendaftar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Penutupan perpanjangan pendaftaran dilakukan pada Rabu, 4 September pukul 23.59 WIB.
"Sejak dibukanya perpanjangan pendaftaran kepala daerah pada tanggal 2 hingga 4 September 2024, tidak ada yang mendaftar lagi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Santoso dikutip antaranews.com, Kamis, 5 September 2024.
Dengan demikian, Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Evaluasi HGU PT DDP, Harapan atau Angin Surga untuk Petani
BACA JUGA:Simak Angsuran Pinjaman KUR Bank Bengkulu untuk Plafon Rp230 Juta – Rp250 Juta dengan Tenor 4 Tahun
Pasangan calon yang diusung seluruh partai politik parlemen adalah Arie Septia Adinata-Sumarno.
Pasangan ini diusung oleh partai-partai politik parlemen seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai NasDem.
Sebelumnya, KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mulai tanggal 2 hingga 4 September setelah hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga akhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Besaran Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta – Rp250 Juta dengan Tenor 5 Tahun
BACA JUGA:Bisa Diangsur 60 Kali, Ini Bulanannya Jika Pinjam Rp75 Juta – Rp95 Juta di Bank Bengkulu
Santoso menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Dengan demikian, pendaftaran dapat diperpanjang jika hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: