Razia Knalpot Brong di Sekolah, Polres Kaur Tilang 8 Motor Pelajar
Razia Knalpot Brong di Sekolah, Polres Kaur Tilang 8 Motor Pelajar--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Kaur melakukan razia mendalam di sekolah-sekolah di Kecamatan Maje dan Nasal, yang berujung pada penilangan 8 unit sepeda motor milik pelajar karena menggunakan knalpot brong.
Meskipun telah ada imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, masih ada pelanggaran yang terjadi.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Carles Effendi, S.Sos mengungkapkan bahwa motor-motor tersebut ditemukan saat tim Satlantas melakukan razia di SMAN 5 dan SMPN 4 Kaur.
"Kita berhasil mengamankan 8 unit motor yang menggunakan knalpot brong di SMAN 5 dan SMPN 4 Kaur," ujar Carles dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:10 Tips Merawat Kuku Agar Tetap Sehat dan Kuat, Jangan Digigit!
BACA JUGA:5 Makanan Pemicu Bau Badan, Sebaiknya Dibatasi Konsumsinya
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah mengirimkan surat kepada orang tua pelajar yang kendaraannya terjaring razia.
Mereka diminta untuk datang ke Polres Kaur dengan membawa knalpot standar, sementara knalpot brong yang disita akan dimusnahkan.
"Untuk mengambil motor, pemilik harus membayar denda tilang dan membawa knalpot standar," tambah Carles.
Kasat Lantas juga mencatat bahwa tingkat kepatuhan lalu lintas di kalangan pelajar di Kabupaten Kaur masih perlu ditingkatkan.
BACA JUGA:5 Penjelasan Penyebab Diabetes yang Perlu Kamu Ketahui
BACA JUGA:5 Rekomendasi Lip Balm yang Mengandung SPF, Selamat Tinggal Bibir Gelap
Selain knalpot brong, banyak pelajar yang masih belum mematuhi aturan kelengkapan berkendara seperti penggunaan helm.
"Kesadaran anak-anak sekolah dalam berlalu lintas masih kurang, terbukti dengan banyaknya pelanggaran dari kalangan pelajar," jelas Carles.
Menurut data Satlantas Polres Kaur hingga Agustus 2024, terdapat 485 pelanggaran lalu lintas yang tercatat, mayoritas di antaranya melibatkan sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, 118 kendaraan ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, 176 kendaraan dikenai tilang manual dan 191 kendaraan hanya diberikan teguran.
BACA JUGA:Manfaat Sekam Bakar untuk Budidaya Sayuran di Tengah Kenaikan Harga Pupuk Kimia
BACA JUGA:Siswa Baru SD dan SMP Rejang Lebong Akan Mendapatkan Seragam Gratis
Jumlah pelanggaran meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, ketika hanya tercatat 272 pelanggaran.
Upaya kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar dan masyarakat umum di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: