HONDA

Penindakan Tegas Kendaraan ODOL di Provinsi Bengkulu

Penindakan Tegas Kendaraan ODOL di Provinsi Bengkulu

Penindakan Tegas Kendaraan ODOL di Provinsi Bengkulu--badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Setiap kendaraan angkutan barang yang masuk ke Provinsi Bengkulu dengan muatan Over Dimensi Over Loading (ODOL) akan dikenakan tindakan tegas. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Taufik Erfin, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Rejang Lebong.

Taufik menyatakan bahwa meskipun jumlah kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di Provinsi Bengkulu tidak banyak, penindakan tetap akan diberlakukan. 

"Kendaraan yang melanggar ketentuan kapasitas dan dimensi tetap akan kami tindak tegas," ujar Taufik Erfin.

BACA JUGA:50 Peserta Umroh Gratis dari Pemkab Rejang Lebong Diberangkatkan 26 September 2024

BACA JUGA:Rp 3 Miliar Insentif dari Kemenkeu untuk 25 Desa di Rejang Lebong, Bengkulu

Menurut Taufik, pelanggaran ini umumnya dilakukan oleh kendaraan angkutan barang dan hasil tambang batubara. 

Oleh karena itu, jembatan timbang di perbatasan Kota Lubuklinggau dan Provinsi Bengkulu, tepatnya di Desa Tanjung Sani 2, akan dimaksimalkan dalam proses pengecekan.

"Petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi. Misalnya, jika panjang kendaraan yang seharusnya 7 meter tetapi dibuat menjadi 8 meter, maka kendaraan tersebut akan diberi tanda pada bodinya dengan cat sebagai tanda harus dipotong saat uji kir kendaraan nanti," tegasnya.

BACA JUGA:4 Modal Dasar yang Harus Dikuasai untuk Menjadi Petani Profesional

BACA JUGA:FKIJK Provinsi Bengkulu Tingkatkan Sinergi dan Kemajuan Industri Keuangan, Gelar Rapat Umum

Selain itu, kendaraan yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu juga akan dikenakan sanksi. 

Kendaraan tersebut akan diberhentikan di jembatan timbang Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, dan hanya diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah pukul 18.00 WIB, sesuai aturan.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa BPTD Kelas III Bengkulu saat ini memiliki kewenangan dalam pengelolaan Terminal Tipe A di Kabupaten Rejang Lebong dan juga jembatan timbang yang berada di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: