Polresta Bengkulu Perketat Razia Senjata Tajam, Cegah Kekerasan dan Tindak Kriminal
Polresta Bengkulu Perketat Razia Senjata Tajam, Cegah Kekerasan dan Tindak Kriminal--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu akan memperketat penindakan kepemilikan senjata tajam yang tidak sesuai peruntukan, guna mencegah kekerasan dan melindungi keselamatan masyarakat dari risiko tindak kriminal.
Polresta Bengkulu akan semakin memperketat penanganan terkait kepemilikan senjata tajam (sajam) yang tidak sesuai peruntukannya, terutama di tempat-tempat umum.
Langkah ini diambil setelah beberapa insiden kekerasan berujung pada korban tewas atau luka berat akibat penggunaan senjata tajam.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudarajat, yang menegaskan pentingnya razia untuk menindak warga yang membawa senjata tajam secara ilegal.
BACA JUGA:9 Langkah Efektif untuk Mencegah Cacingan pada Anak
BACA JUGA:9 Tanda-tanda dan Gejala Umum Anak Cacingan yang Perlu Anda Waspadai
"Polresta Bengkulu akan melakukan razia di tempat keramaian terkait dengan warga yang membawa senjata tajam," kata Endang dikutip KORANRB.ID.
Razia ini akan dilaksanakan secara intensif untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mengurangi kekhawatiran terkait potensi tindak kekerasan.
Selain razia, Polresta Bengkulu juga berencana berkoordinasi dengan para pejabat kelurahan untuk melakukan sosialisasi kepada warga, mengingatkan mereka bahwa membawa senjata tajam di tempat yang tidak tepat dilarang oleh Undang-undang.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pejabat kelurahan untuk memberikan sosialisasi bahwa membawa senjata tajam harus sesuai peruntukannya. Misalnya untuk ke kebun, tapi jika dibawa ke pesta atau tempat keramaian, itu jelas dilarang.
BACA JUGA:Perseteruan Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari Kembali Memanas, Singgung Bisnis Bukan Drama
BACA JUGA:8 Fakta Unik Burung Betet Enggano, Spesies Langka dari Pulau Enggano Bengkulu
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, yang melarang penggunaannya di luar peruntukan yang jelas.
"Bawa sajam untuk ke kebun boleh, tapi kalau bawa saja mau ke pesta atau kegiatan lainnya, itu dilarang," tambahnya.
Berbagai insiden yang melibatkan penggunaan senjata tajam telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Beberapa kasus penusukan yang tercatat meliputi:
1. April 2024 - Seorang warga Simpang Kandis ditusuk dengan botol miras hingga menyebabkan kebutaan. Tersangka diamankan oleh polisi di Jambi.
BACA JUGA:Keberuntungan Bisnis di Tahun Ular Kayu 2025: Tips Tetap Eksis dan Sukses
BACA JUGA:Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Kalau Kalahkan Timnas Bahrain dan China
2. Juni 2024 - Seorang menantu ditikam oleh mertuanya hingga harus dirawat di rumah sakit. Kasus ini ditangani oleh Polsek Teluk Segara.
3. Juli 2024 - Seorang remaja menusuk kepala temannya di Kelurahan Lingkar Timur, tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Gading.
4. Agustus 2024 - Dua pengunjung warung tuak menikam seorang warga di Kebun Dahri hingga tewas. Tersangka kemudian ditangkap di Lahat, Sumatera Selatan.
5. September 2024 - Kasus penusukan seorang ayah tiri hingga tewas di Pagar Dewa. Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Selebar.
BACA JUGA:Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Kalau Kalahkan Timnas Bahrain dan China
BACA JUGA:5 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Konsumsi Madu
6. September 2024 - Warga Bengkulu menikam warga Jambi sebanyak enam kali hingga tewas. Tersangka ditangkap oleh Tim Macan Gading Polresta Bengkulu.
Melihat deretan kasus tersebut, tindakan preventif melalui razia senjata tajam menjadi langkah penting yang diambil oleh Polresta Bengkulu untuk mencegah terulangnya insiden kekerasan serupa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak membawa senjata tajam di luar kebutuhan yang sah agar terhindar dari tindakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: