HONDA

Paslon Reskan-Faizal Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU Bengkulu Selatan

Paslon Reskan-Faizal Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU Bengkulu Selatan

Ini penjelasan KPU Bengkulu Selatan terkait Paslon Reskan-Faizal yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. --dokumen/rakyatbengkulu.com

MANNA, RAKYATBENGKULU.COM - KPU Bengkulu Selatan sudah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon/ perbaikan persyaratan administrasi calon, Sabtu, 14 September 2024 siang.

Adapun hasilnya salah satu bakal calon Bupati H. Reskan Effendi aku Pak Bowo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Diketahui Pilkada Bengkulu Selatan 2024 bakal diikuti oleh 4 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Ini berdasarkan pendaftaran bakal calon di KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.

Akan tetapi KPU Bengkulu Selatan baru saja mengumumkan hasil penelitian administrasi calon/ perbaikan persyaratan administrasi calon.

BACA JUGA:Tersangka Asusila Ditembak Polisi Setelah Melawan dan Melarikan Diri

BACA JUGA:Nunung Ungkapkan Kekecewaan, Blokir Keluarga Selama 2 Bulan, dan Menahan Rindu dengan Cucu

Berdasarkan dari 4 pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU Bengkulu Selatan, salah satu bakal calon yaitu H. Reskan Efendi Tidak Memenuhi Syarat. 

Reskan Effendi berpasangan dengan Faizal Mardianto yang diusung oleh partai Hanura dan Partai Demokrat.

Dikonfirmasi Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani, membenarkan salah satu bakal calon Bupati Bengkulu Selatan yang mendaftar ke KPU dinyatakan TMS. 

BACA JUGA:Maju Pilwakot Bengkulu 2024, Sukatno Pamit dan Silaturahmi ke Kantor PWI

BACA JUGA:Ustadz Syamlan Tuntut Mundurnya Prof KH Nasaruddin Umar Setelah Paus Fransiskus Berpidato di Masjid Istiqlal

"Pengumuman resmi ada di website KPU," sampai Erina dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 14 September 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Bengkulu Selatan di laman Facebook resminya, hal yang membuat H. Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat adalah status mantan terpidana.

Untuk ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil bupati lainnya, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Elva Hartati-Makrizal Nedi, dan Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto dinyatakan memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: