Konflik Agraria di Bengkulu: Petani Mukomuko Minta Hakim Agung Pertimbangkan Kasus PT DDP
Hakim Agung diminta pertimbangkan konflik agraria dalam putusan petani Mukomuko terkait kasus PT DDP.--dokumen/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan Kanwil ATR/BPN Propinsi Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Surat ini dikirimkan setelah hasil rapat pada tanggal 12 Agustus 2024 antara perwakilan petani dengan Pemprov Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam suratnya tersebut meminta Bupati dan Kanwil ATR/BPN Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi seluruh Izin HGU Perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Dalam prosesnya, ia juga meminta agar masyarakat yang berkonflik dilibatkan agar hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Dorong Kesiapan Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi, AMSI Latih 52 Perusahaan Media
BACA JUGA:49 Desa di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024
Tindakan ini sangat penting dilakukan karena dalam kurung waktu tiga tahun terakhir, terjadi minimal 9 titik konflik di Provinsi Bengkulu, salah satunya adalah antara PT DDP dengan para petani.
Konflik ini telah menimbulkan berbagai bentuk kekerasan, seperti pondok di bakar, petani di tangkap dengan tuduhan pencurian, dan tindakan kekerasan lainnya.
Salah satu perwakilan petani yang berkonflik dengan PT DDP menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk konflik terbuka yang dialami oleh petani.
Mereka juga mengklaim bahwa telah terjadi 8 orang petani yang laporkan ke polisi dengan tuduhan penganiaan dan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:60 Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Daftar 29 Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang Mendapatkan Dana Insentif Desa Tahun 2024
Kasus lainnya adalah tiga orang petani yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU, hasil panen di lahan milik PT DDP, dan menghalang-halangi kegiatan usaha Perkebunan.
Mereka digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: konflik agraria di bengkulu: petani mukomuko minta hakim agung pertimbangkan kasus pt ddp