HONDA

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu: Siswa dan ASN Boleh Ikut Dengarkan Kampanye Pilkada

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu: Siswa dan ASN Boleh Ikut Dengarkan Kampanye Pilkada

Siswa dan ASN disebut Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman boleh ikut dengarkan kampanye Pilkada.--ANTARA/Boyke Ledy Watra

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, mengatakan bahwa siswa sebagai pemilih pemula dan para aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan ikut mendengarkan para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berkampanye.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa ASN dan siswa yang sudah masuk menjadi pemilih pemula dibolehkan mendengarkan, tidak mengajak tapi hanya mendengarkan.

Menurut Saidirman, ASN dan siswa yang memiliki hak pilih tentunya juga memiliki hak untuk mengetahui dan memahami visi ataupun misi serta karakter dari para calon kepala daerah.

Informasi tersebut tentunya bisa diperoleh lewat kampanye para peserta pilkada.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Penjabat Sementara Bupati yang Dikukuhkan Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Perayaan HUT Lantas Ke-69 di Polda Bengkulu: Apresiasi Inovasi dan Dukungan Pengamanan Pilkada 2024

"Mereka mendengarkan kampanye untuk mencari referensi sebelum menjatuhkan pilihan mereka, bukan ikut berpolitik praktis dengan menunjukkan kecenderungan terhadap salah satu peserta pilkada," katanya dikutip antaranews.com, Selasa, 24 September 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu telah mengingatkan partai politik maupun unsur di pemerintahan daerah agar tidak melibatkan ASN dalam kontestasi politik praktis dalam Pilkada Serentak 2024.

"Kami sudah ingatkan dan imbau, kami berikan surat imbauan kepada seluruh partai politik dan pemerintahan daerah agar jangan sampai partai politik dan pemerintah daerah melibatkan ASN maupun kendaraan dinas dalam proses politik pilkada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah.

ASN, kata Faham, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti berkampanye, atau memiliki kecenderungan, maupun terafiliasi pada salah satu peserta pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Tertibkan 6.451 Alat Peraga Sosialisasi Pilkada yang Melanggar Aturan

BACA JUGA:KLHK Dikritik Tak Tegas dalam Penegakan Hukum Terhadap PLTU Bengkulu

"Terkait ASN, kami dari awal sudah memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait, agar menjaga netralitas, termasuk misalkan di tempat-tempat yang dilarang yang tidak boleh ASN terlibat," ujarnya.

Kemudian, ia juga mengingatkan agar para peserta pilkada juga tidak memanfaatkan fasilitas negara selama menjadi peserta dan mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: