Kasus Keracunan Massal MBG Lebong, Tokoh Pemuda Desak Penanggung Jawab Segera Diproses Hukum
Pihak RSUD Lebong saat tangani siswa korban keracunan menu MBG--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Satu bulan lebih pascakeracunan massal yang menimpa hampir 600 siswa di Kabupaten Lebong, desakan publik agar penegak hukum segera memproses pihak dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kian menguat.
Hingga kini, proses hukum kasus tersebut dinilai jalan di tempat.
Tokoh Pemuda Lebong, Anjar SH, MH, menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan sudah sangat besar dan tak boleh dibiarkan.
“Setiap dapur MBG ada penanggung jawabnya. Kepala SPPG harus diperiksa tuntas. Kalau kealpaan, bisa dijerat Pasal 360 KUHP. Tapi jika kelalaian itu menyebabkan korban meninggal, bisa kena Pasal 359 KUHP,” kata Anjar, dikutip KORANRB.ID.
Menurutnya, kasus keracunan massal itu bisa langsung diproses tanpa menunggu laporan resmi dari pihak manapun.
“Ada korban, itu sudah cukup. Penegak hukum wajib turun menyidik,” tegasnya.
BACA JUGA:Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Disita, Kejati Bengkulu Kejar Aset Korupsi Rp500 Miliar
BACA JUGA:Tiga Desa di Bengkulu Utara Terisolir, Banjir Putus Akses Jalan Utama
Ia juga menilai tragedi di Lebong harus dijadikan peringatan serius.
Apalagi kasus serupa mulai marak muncul di sejumlah daerah, dan Lebong menjadi kabupaten pertama di Bengkulu yang terkena dampaknya.
"Pihak dapur harus yang profesional, harus benar-benar ahlinya. Bukan karena embel-embel atau kedekatan politik atau semacamnya," tegas Anjar.
Sementara itu, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Tim Mabes Polri turun langsung memeriksa berbagai pihak yang diduga terkait. Kepala dapur MBG, pengawas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pegawai dapur, pejabat Dinas Kesehatan Lebong hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semuanya dicecar puluhan pertanyaan.
“Banyak, puluhanlah pertanyaan Mabes Polri. Ada kepala dapur, SPPG, BPOM, Dinkes, sampai pegawai dapur,” ungkap Kasatreskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


